MUARA TEWEH – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, Suparjan Efendi, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD Barito Utara, Jumat pekan lalu.
Dalam penyampaiannya, Suparjan menegaskan bahwa pemerataan pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat daya saing wilayah Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan memiliki peran strategis dalam memperlancar distribusi barang dan jasa, sekaligus memudahkan mobilitas masyarakat antar desa, kelurahan, hingga kecamatan, terutama di wilayah terpencil.
Ia menekankan bahwa sektor pertanian sangat bergantung pada infrastruktur yang memadai. Akses jalan yang baik, kata dia, akan menekan biaya logistik petani, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah memberikan prioritas lebih besar pada pembangunan jalan, jembatan, dan ketahanan pangan. Pemerataan pembangunan harus dirasakan seluruh wilayah, tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten,” tegas Suparjan, Senin (1/12/2025).
Selain infrastruktur, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan program dalam APBD 2026 agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya program yang menyentuh kebutuhan dasar dan pelayanan publik.
Suparjan turut menyampaikan harapan agar kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih mampu membawa perubahan signifikan dalam pola kerja dan kebijakan pembangunan, sehingga APBD 2026 benar-benar menjadi momentum perbaikan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis Barito Utara yang luas dan tantangan konektivitas antarwilayah, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan agar anggaran tersebut dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (*)





