MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan sebagai langkah memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah. Instruksi yang diteken pada 30 Januari 2026 itu menjadi sinyal tegas agar seluruh koperasi di wilayah Barito Utara segera berbenah dan aktif menjalankan kewajibannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam instruksi tersebut, Bupati meminta seluruh camat, kepala desa, lurah hingga pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk ikut memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai aturan perundang-undangan.

Tak hanya menyoroti pelaksanaan RAT, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga menargetkan lahirnya minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan koperasi yang sehat, profesional dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Selain itu, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali koperasi yang kurang aktif maupun yang sudah mati suri. Pemerintah daerah berharap partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi semakin meningkat sehingga koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi bupati dengan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.

“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” kata Mastur saat dikonfirmasi di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).

Menurut Mastur, pihaknya akan berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa/lurah untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Koperasi yang belum melaksanakan RAT atau tidak aktif nantinya akan diberikan pendampingan agar kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis pemerintah daerah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, Pemkab Barito Utara berharap koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan. (Shp)