SULAPANUSANTARA.COM, SAMPIT – Sauce bin Anang Syarani dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan bebas atau vrijspraak tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2026, dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.

Dalam menghadapi perkara tersebut, Sauce mendapat pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah.

Tim penasihat hukum yang mendampingi Sauce terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.

Selama persidangan, tim hukum ARUN Kalteng menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan. Dari proses tersebut, tim menilai tidak terdapat bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.

Sejumlah saksi dari pihak perusahaan memang menerangkan bahwa terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Sauce secara langsung melakukan perusakan, memasuki kantor, ataupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.

Tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga.

Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.

Berbagai fakta yang terungkap di persidangan kemudian menjadi bagian penting dalam pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Sauce juga dituntut menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Sauce dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3.

Pendampingan hukum ini menjadi bagian dari komitmen ARUN Kalteng dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, sekaligus memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan