SULAPANUSANTARA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah mengiringi langkah jajaran pusat untuk mengawal ketat pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang kini tengah diproses di DPR RI.
Sikap politik dan pengawalan legislasi daerah ini selaras dengan arahan DPP ARUN, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta jaringan gerakan mahasiswa dan pelajar di tingkat nasional. Adapun lima regulasi prioritas yang dikawal meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, dan Revisi RUU Reforma Agraria.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, menekankan pentingnya keterlibatan daerah dalam memastikan produk hukum pusat berorientasi pada keadilan sosial.
“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.
Apriel menegaskan bahwa pembentukan aturan di tingkat parlemen tak boleh sekadar formalitas, melainkan harus merefleksikan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran masyarakat luas.
“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.
Bagi wilayah Kalimantan Tengah, keberadaan RUU Masyarakat Adat serta Revisi RUU Reforma Agraria dinilai amat vital mengingat tingginya potensi konflik ketimpangan penguasaan lahan dan isu tata guna tanah lokal.
“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.
Di sisi penegakan hukum, ARUN Kalteng menilai keberadaan RUU Perampasan Aset sangat mendesak sebagai instrumen pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi.
“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.
Sementara untuk isu data nasional dan ketenagakerjaan, DPD ARUN Kalteng menyoroti pentingnya akurasi distribusi bantuan sosial serta perlindungan hak buruh lokal di tengah era digital.
“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.
“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.
Selain itu, ARUN Kalteng mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak terburu-buru dan tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh lapisan elemen sipil, mulai dari elemen buruh, petani, akademisi, hingga masyarakat adat.
“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen DPD ARUN Kalteng untuk terus mengawasi seluruh tahapan legislasi hingga tuntas.
“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya. (rls)

Scroll Untuk Lanjut Membaca