SULAPANUSANTARA.COM, PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Hiu Putih Raya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terus bergulir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses hukum ini menjadi perhatian setelah Penggugat, Jeffriko Seran, menyampaikan perbaikan surat gugatan pada persidangan pada Rabu, 9 September 2026. Kuasa hukum Tergugat I, Kariswan Pratama Jaya, menilai langkah perbaikan berkas tersebut bukan sekadar pembenahan administrasi teknis, melainkan sudah mengubah pokok materi perkara secara mendasar.

“Iya, kemarin kita sudah menjalani agenda sidang perbaikan gugatan. Ada perubahan pihak. Agenda sidang lanjut ke pembacaan eksepsi jawaban,” ungkap Kariswan pada Sabtu, 12 September 2026.

Pergeseran argumentasi hukum mengenai subjek perkara yang diajukan Penggugat dianggap tidak sejalan dengan kaidah hukum acara perdata.

“Menurut saya ini sebenarnya sudah merubah substansi gugatan. Gak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Penyesuaian isi gugatan tersebut dinilai menyalahi aturan Pasal 127 Rv yang memberikan batasan tegas bahwa perubahan gugatan tidak boleh merusak pokok tuntutan awal. Perubahan mencolok terlihat pada posita poin 53, di mana tuduhan perbuatan melawan hukum yang semula dialamatkan kepada Tri Siswanti dan Dita Oko Marlina, mendadak diubah hanya kepada Tri Siswanti.

“Ini kan sudah merubah pokok gugatan. Pokok gugatan awalnya bilang kedua Tergugat ada perbuatan melawan hukum. Sekarang tiba-tiba hanya Tergugat I yang ada perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam poin 53 itu. Apa gak merubah pokok gugatan?” tegasnya.

Perubahan dalil yang mendadak ini memaksa tim advokat Tergugat I untuk merombak total formulasi strategi pembelaan yang telah disusun sejak awal.

“Pengacara kan secara profesional dan profit telah memberikan pandangan hukum terhadap kondisi surat gugatan dan telah mengatur strategi pembelaan kepentingan Tergugat I berdasarkan pokok gugatan versi awal. Kami bekerja dan diapresiasi oleh klien atas dasar itu,” ungkapnya.

Pergeseran substansi materi perkara ini dianggap merugikan perlindungan hak-hak hukum pihak klien.

“Sekarang pokok gugatan berubah, strategi pembelaan berubah, bahkan klien harus meminta legal opini lagi kepada pengacara. Ini yang saya maksud bisa merugikan kepentingan klien, akhirnya klien merasa ga adil ini karena merasa dirugikan,” lanjutnya.

Sorotan juga diarahkan pada ketidakjelasan batas area tanah yang menjadi objek sengketa, khususnya mengenai posisi lahan atas nama Dita Oko Marlina.

“Ya kan katanya Dita menyerahkan tanah yang bagian belakang. Berarti a contrario tanah bagian depan tidak diserahkan ke pihak manapun. Artinya Dita masih ada klaim di tanah depan dong, tumpang tindih sama klaim Jef dong. Kok gak digugat oleh Jef keabsahan klaim Dita untuk lahan depan? Ini kan obscuur,” lanjut Kariswan.

Selain masalah dinamika pemeriksaan di pengadilan, munculnya pengerjaan fisik bangunan oleh para pekerja di atas lahan sengketa menimbulkan potensi konflik.

“Ada info bahwa di lahan sengketa ada aktivitas tukang. Ini kan lagi sengketa. Kok ada kegiatan di lahan sengketa. Jef kan pengacara dan paham bahwa saat ini proses sidang sengketa lahan masih berproses. Nanti kalau ricuh lagi gimana? Jadi mafia-mafiaan nanti dia,” tegasnya.

Guna menghindarkan potensi bentrok di lapangan, Kariswan meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri serta menghormati tahapan persidangan yang sedang berjalan.

“Saya menghimbau agar para pihak menjaga situasi tetap kondusif. Gak perlu ada mafia-mafia an. Kita hargai proses hukum. Gak perlu membuat aktifitas yang bisa memantik keributan di lahan sengketa,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan