PULANG PISAU — Fakta-fakta persidangan akhirnya mengungkap dugaan kriminalisasi yang menjerat Ady Surya Jaya, tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ady dinyatakan bebas murni dari dakwaan penipuan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps pada Kamis (8/1/2026). Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Pasal 378 KUHP, sekaligus memerintahkan agar Ady segera dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ady dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, atas dugaan menyerahkan lahan seluas 24,45 hektare miliknya kepada PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG). Dugaan tersebut muncul lantaran lahan yang diserahkan disebut tidak dapat digarap karena diduga tumpang tindih dengan lahan milik tiga warga di wilayah administrasi Desa Kantan Atas.
Namun dalam persidangan, tuduhan tersebut tidak terbukti. Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, Apriel H. Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, JPU gagal membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
“Jaksa tidak pernah membuktikan bahwa terdakwa menyerahkan tanah kepada PT BSG secara melawan hukum. Bahkan dalam agenda pemeriksaan setempat, tidak satu pun saksi menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan Atas,” ujar Apriel.
Apriel juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada verifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tumpang tindih lahan, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebenaran lokasi dan batas lahan.
“Hasil pengukuran BPN seharusnya menjadi alat bukti surat yang sah. Faktanya, antara Ady dan tiga warga Desa Kantan Atas tidak pernah terjadi saling klaim lahan,” tegasnya.
Penasihat hukum lainnya, Kariswan Pratama Jaya, S.H., menambahkan bahwa tim kuasa hukum berhasil membongkar sejumlah fakta penting di persidangan, termasuk perbedaan peta yang digunakan perusahaan dalam Berita Acara (BA) Ganti Rugi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Peta dalam BA perusahaan tidak merepresentasikan kondisi faktual lahan Ady. Bahkan titik koordinatnya kabur dan JPU tidak mampu menunjukkan dokumen BA yang asli,” jelas Kariswan.
Hal menarik lainnya terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang digelar atas permintaan penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa peta versi BA perusahaan melewati batas desa, sementara para saksi justru menegaskan bahwa saat pengukuran dilakukan, batas antara Desa Mulyasari dan Desa Kantan Atas diketahui jelas dan tidak pernah dilampaui.
Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum langsung mendatangi Rutan Kapuas untuk mendampingi proses pembebasan Ady.
“Malam ini juga kami bawa Pak Ady kembali ke pelukan keluarganya,” pungkas Apriel. (KPJ)





