MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara yang digelar di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025).
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.
Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.
Jiham Nur menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS merupakan terobosan penting dalam membangun sistem pemerintahan desa yang akuntabel. Menurutnya, pendampingan hukum akan memperkuat peran BPD dan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi masing-masing secara profesional.
“Program Jaga Desa ini bukan untuk menakut-nakuti aparat desa, tetapi memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan pendampingan Kejaksaan, potensi kesalahan administrasi bisa diminimalkan,” tegas Jiham Nur.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang sehat antara BPD dan pemerintah desa. Pengawasan, kata dia, harus dijalankan sesuai aturan dan mengedepankan musyawarah agar stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.
Jiham Nur berharap MoU tersebut menjadi budaya baru dalam tata kelola desa di Barito Utara, yakni pemerintahan yang transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan warga. DPRD, lanjutnya, siap mengawal implementasi Program Jaga Desa demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)





