Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa David Wagono dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan PT Irvan Pratama hingga sekitar Rp141 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (29/12). Selain pidana penjara, David Wagono juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana serta menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan perusahaan.

Dalam perkara yang sama, istri terdakwa, Tjenche, turut dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan penjara. Hakim menilai keterlibatan keduanya saling berkaitan dalam upaya menyamarkan dan mengalihkan hasil kejahatan.

Majelis Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada PT Irvan Pratama sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga, menyatakan putusan tersebut mencerminkan ketegasan aparat peradilan dalam menindak kejahatan pencucian uang.

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa tindak pidana pencucian uang tidak dapat ditoleransi. Seluruh aset hasil kejahatan telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada klien kami,” ujarnya usai persidangan. (*)