PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, memberikan penegasan keras terkait larangan praktik pungutan liar dan titip-menitip calon siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegasan tersebut disampaikan Reza saat kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi SPMB di Aula Berkah Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, seluruh proses penerimaan peserta didik baru kini telah dilakukan melalui sistem digital sehingga ruang terjadinya praktik kecurangan semakin kecil dan mudah diawasi.

“Penekanan saya hari ini adalah tidak ada lagi pemungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem,” tegasnya.

Reza menjelaskan, sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui secara jelas, termasuk akun yang melakukan perubahan terhadap sistem.

“Meskipun sistem bisa diubah, tetapi akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” tambahnya.

Menurutnya, penerapan sistem digital menjadi bagian penting dalam menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh masyarakat.

Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah berharap dengan pengawasan digital yang lebih ketat, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya praktik kecurangan. (DIN)