MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Lima Raperda yang dibahas meliputi RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan menerima berbagai catatan, saran serta masukan dari fraksi-fraksi pendukung dewan untuk selanjutnya dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara,” ujar Bupati.

Menjawab pandangan Fraksi PKB terkait penyelarasan RPJMD Barito Utara Tahun 2025–2029 dengan RPJMN yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Bupati menegaskan bahwa dokumen RPJMD telah disusun selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penyelarasan tersebut tertuang secara jelas dalam Bab III Tabel 3.1 yang memuat keterkaitan visi dan misi RPJMD Kabupaten Barito Utara dengan RPJMN 2025–2029 serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Dalam rapat itu, isu penanggulangan banjir dan pengelolaan sampah juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah, kata Shalahuddin, telah menyiapkan langkah konkret seperti normalisasi Sungai Bengaris, pembangunan infrastruktur pengendali banjir hingga rehabilitasi daerah aliran sungai dengan target penyelesaian bertahap sampai 2029.

Sementara untuk pengelolaan sampah, Pemkab Barito Utara menargetkan pembangunan TPS 3R di Kelurahan Lanjas, peningkatan kapasitas TPA dengan sistem sanitary landfill serta penurunan timbulan sampah hingga 33,1 persen pada tahun 2030. “Seluruh indikator tersebut telah kami integrasikan ke dalam program perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif, terukur dan tepat sasaran,” tegasnya. (Shp)