MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, Bupati menyebut mekanisme penyerahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurut H. Shalahuddin, pengembang diwajibkan menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai site plan yang telah disetujui pemerintah daerah. Setelah itu, pengembang harus mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi tim terkait.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelasnya.
Selain membahas PSU, Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh melalui Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), mendukung program nasional tiga juta rumah serta menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Dalam rapat tersebut, H. Shalahuddin juga memastikan pemerintah daerah siap menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam maupun situasi sosial-ekonomi yang tidak stabil. Pemerintah daerah nantinya akan menetapkan status keadaan darurat sesuai ketentuan serta menyalurkan cadangan pangan kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, seluruh regulasi yang sedang dibahas itu bertujuan agar kebijakan pembangunan daerah di sektor perumahan, pangan dan perencanaan pembangunan berjalan terintegrasi serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat. (Shp)


