Kategori: Kalimantan Tengah

4 Maret 2026
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten […]










