MUARA TEWEH – Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara Hj. Maya Savitri Shalahuddin menegaskan bahwa sertifikat hak cipta dan desain industri menjadi aset penting bagi pelaku usaha, khususnya industri batik daerah, dalam menghadapi persaingan di era ekonomi kreatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Hj. Maya Savitri saat menghadiri kegiatan Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta serta Desain Industri Batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua Dekranasda menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pelaku usaha dan inovator yang menerima sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan produk lokal daerah.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi dan identitas produk lokal Barito Utara,” ungkap Hj. Maya Savitri Shalahuddin.
Ia menjelaskan, di tengah perkembangan ekonomi kreatif saat ini, nilai sebuah produk tidak hanya dilihat dari bentuk fisik, tetapi juga dari keunikan desain, identitas merek serta kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.
Karena itu, menurutnya, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi langkah strategis agar produk lokal Barito Utara memiliki daya saing dan tidak mudah ditiru pihak lain.
Hj. Maya Savitri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk terus mendorong pelaku UMKM dan industri kreatif agar naik kelas melalui pembinaan, pendampingan hingga perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka.
Ia berharap dengan diterbitkannya sertifikat hak cipta dan desain industri tersebut, para pelaku usaha semakin percaya diri memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual bagi produk lokal Barito Utara. (Shp)





