SULAPANUSANTARA.COM, PALANGKA RAYA– Dugaan pelecehan seksual nonfisik terhadap vokalis R.A.S.Y.A, Natasya, dalam konser amal di Palangka Raya kini menjadi bahan pembicaraan mengenai batas candaan dan kesadaran gender.
Natasya menyebut insiden tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Saat tampil, seorang musisi diduga meletakkan pakaian dalam perempuan pada stand lirik atau stand mikrofon yang digunakannya.
Peristiwa itu disebut disertai ejekan dan tawa. Natasya merasa tindakan tersebut membuat dirinya dipermalukan di hadapan penonton.
Laporan kemudian dibuat Natasya bersama kuasa hukumnya ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 22 September 2026.
Novia Adventy Juran, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya tidak dilihat secara sederhana.
“Di tengah berbagai respons tersebut, saya justru merasa ada satu hal yang perlu kita lakukan yakni berhenti sejenak, melihat persoalan ini dengan lebih tenang, dan menjadikannya sebagai ruang belajar bersama. Sebab menurut saya, persoalan ini tidak sesederhana apakah seseorang sedang bercanda atau tidak,” kata Novia.
Ia menjelaskan bahwa candaan tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh tubuh, seksualitas, dan martabat seseorang.
“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” ujarnya.
Novia juga menjelaskan bahwa seksisme dapat hadir melalui perilaku sehari-hari.
“Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan,” katanya.
Ia meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hukum.
“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” katanya.
Novia mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik tanpa menggantikan fungsi aparat penegak hukum.
“Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya melihat dampak tindakan terhadap orang yang menjadi sasaran.
“Di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara niat dan dampak. Seseorang mungkin tidak bermaksud melakukan sesuatu yang menurut dirinya serius. Tetapi tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan rasa malu, terintimidasi, atau direndahkan bagi orang lain,” kata Novia.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender.
“Tidak semua orang memiliki tingkat pemahaman yang sama tentang isu perempuan. Tidak semua orang mendapatkan pendidikan tentang kesetaraan gender. Tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan seksisme,” katanya.
“Ketidaktahuan tentu bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan orang lain. Tetapi ketidaktahuan juga tidak selalu harus dijawab dengan penghukuman. Ketidaktahuan dapat dijawab dengan pendidikan, kesalahan dapat dikoreksi, cara berpikir dapat berubah, mentalitas dapat diperbaiki,” ujar Novia.
Pada akhirnya, Novia mengaitkan kesadaran gender dengan pembangunan manusia.
“Dalam kerangka tersebut, kesetaraan gender bukan isu tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian dari pembangunan manusia,” ucapnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan




