SULAPANUSANTARA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah berbagai tekanan ekonomi global.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penilaian tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkembangan kondisi sektor jasa keuangan itu kemudian disampaikan OJK melalui siaran pers pada Senin, 7 September 2026.

Dalam rapat tersebut, OJK mengevaluasi sejumlah perkembangan yang berpengaruh terhadap stabilitas sektor keuangan, mulai dari kondisi ekonomi global dan domestik, risiko geopolitik, dinamika pasar keuangan, pertumbuhan ekonomi, hingga kinerja industri jasa keuangan.

OJK menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih memiliki daya tahan meskipun perekonomian dunia menghadapi sejumlah risiko. Tekanan global antara lain dipengaruhi konflik Iran, potensi terganggunya distribusi energi melalui Selat Hormuz serta risiko perubahan iklim yang berkaitan dengan fenomena El Nino.

Berbagai kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan gejolak harga energi sekaligus memberikan tekanan terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global.

Perekonomian Amerika Serikat masih memperlihatkan ketahanan. Sementara itu, ekonomi China diperkirakan tumbuh sekitar 4,3 persen. Pergerakan imbal hasil obligasi yang meningkat serta kebutuhan pendanaan perusahaan teknologi berskala besar turut menjadi perhatian di pasar internasional.

Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan capaian kuartal I 2026 yang berada di angka 5,61 persen.

Sementara itu, tingkat inflasi pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen. Aktivitas manufaktur masih menghadapi tantangan dengan Purchasing Managers’ Index atau PMI berada di level 49,8.

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG mengalami penguatan 4,64 persen hingga berada pada posisi 6.525,48. Investor asing mencatat pembelian bersih sebesar Rp1,19 triliun, sedangkan rata-rata nilai transaksi harian saham mencapai Rp15,86 triliun.

Indonesia Composite Bond Index juga meningkat 2,23 persen menjadi 440,04. Pada perdagangan surat berharga negara, investor asing mencatat pembelian bersih sebesar Rp15,35 triliun.

Dana kelolaan industri investasi mencapai Rp1.013,03 triliun. Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah hingga mencapai 31,14 juta investor, atau tumbuh 52,9 persen sepanjang tahun berjalan.

Produk ETF berbasis emas yang mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026 telah mencatat dana kelolaan sebesar Rp90,39 miliar. Sementara itu, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp128,80 triliun dengan pipeline sebesar Rp48,31 triliun.

Kinerja sektor perbankan juga menunjukkan pertumbuhan. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp9.135 triliun atau meningkat 13,58 persen secara tahunan.

Pertumbuhan kredit tersebut terutama ditopang kredit investasi yang naik 25,13 persen serta kredit korporasi yang tumbuh 22,10 persen. Kredit UMKM tercatat meningkat 1,62 persen.

Di sisi lain, pembiayaan Buy Now Pay Later atau BNPL melalui perbankan meningkat 31,22 persen menjadi Rp31,56 triliun.

Dana pihak ketiga perbankan juga mengalami pertumbuhan 11,21 persen hingga mencapai Rp10.336 triliun. Dari aspek ketahanan, rasio kecukupan modal atau CAR berada di level 23,84 persen, sedangkan rasio NPL gross tercatat 2,10 persen.

Pada industri perasuransian, total aset tercatat Rp1.172,90 triliun atau tumbuh 1,59 persen. Premi asuransi komersial mencapai Rp199,80 triliun, sementara premi asuransi jiwa tumbuh 7,76 persen.

RBC asuransi jiwa berada pada level 455,23 persen. Adapun RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01 persen.

Sementara itu, aset dana pensiun meningkat 6,70 persen menjadi Rp1.699,99 triliun. Aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp60,48 triliun.

Pada sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun atau mengalami pertumbuhan 2,01 persen. Rasio NPF gross berada di level 3,03 persen.

Pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan juga meningkat 54,65 persen menjadi Rp13,62 triliun.

Untuk industri fintech lending, outstanding pembiayaan mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76 persen secara tahunan. Sementara tingkat wanprestasi atau TWP90 tercatat sebesar 4,32 persen.

Di industri pergadaian, outstanding pembiayaan meningkat 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun. Produk gadai masih menjadi penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 84,83 persen.

Pengawasan terhadap perkembangan sektor keuangan digital juga terus dilakukan. OJK mencatat sebanyak 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan telah memperoleh izin, yang terdiri dari delapan PKA dan 16 PAJK.

Selain itu, sebanyak 34 permohonan perizinan baru masih dalam tahap proses. Untuk sektor aset kripto, jumlah rekening tercatat mencapai 22,93 juta dengan nilai transaksi spot bulanan sebesar Rp20,52 triliun.

Upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal juga terus diperkuat. Hingga Agustus 2026, sekitar 38.375 rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian daring telah diminta untuk diblokir melalui mekanisme Enhanced Due Diligence atau EDD.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal dan 27 kegiatan pergadaian ilegal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC telah memblokir 659.419 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan. Upaya pengembalian dana masyarakat juga dilakukan dengan nilai mencapai Rp206 miliar.

Dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak.

Selain itu, denda keterlambatan dikenakan kepada 610 pihak dengan total nilai mencapai Rp257 miliar. OJK juga memberikan 74 peringatan tertulis serta mengenakan denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran perilaku pelaku usaha terhadap konsumen.

Di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.

Berbagai kebijakan dan langkah pengawasan tersebut ditempuh OJK untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan