SULAPANUSANTARA.COM, JAKARTA – Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026 hingga 2031.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Prosesi tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dan dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, kementerian terkait serta pelaku sektor jasa keuangan.

Pengangkatan Sarjito ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.

Dengan resminya jabatan tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Penguatan regulasi melalui P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa tersebut akan menjadi wadah perdagangan mineral, komoditas strategis dan produk derivatif yang terintegrasi.

Dalam pelaksanaannya, bursa akan didukung sistem pendanaan serta instrumen keuangan digital. Pengawasan OJK nantinya mencakup pembentukan harga, kualitas komoditas, penyelesaian transaksi hingga penerapan manajemen risiko.

Pembentukan bursa ini diharapkan mampu menciptakan harga acuan nasional sekaligus memperkuat hilirisasi dan industrialisasi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK yang akan menjadi dasar dalam proses transisi dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

OJK juga melakukan persiapan dari sisi kelembagaan, termasuk menyiapkan sumber daya manusia dan dukungan anggaran untuk memastikan operasional bursa dapat berjalan sesuai kebutuhan.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito menegaskan bahwa salah satu fokus utama yang akan dikerjakannya adalah membangun harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, Indonesia mempunyai peluang untuk mengurangi ketergantungan terhadap harga yang terbentuk di pasar global. Potensi tersebut didukung posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral besar dunia, terutama nikel.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk mewujudkan sasaran tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan sekaligus memperbesar peran Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan