SULAPANUSANTARA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Tengah meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Organisasi tersebut menilai dampak kebakaran terhadap masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menilai penanganan karhutla perlu dievaluasi berdasarkan dampak yang dialami warga, mulai dari gangguan kesehatan hingga terhambatnya pendidikan dan perekonomian.
“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia memandang perpanjangan status tanggap darurat secara berulang sebagai alasan untuk meninjau kembali kemampuan daerah menghadapi bencana. Menurutnya, sebaran asap yang melintasi batas wilayah membutuhkan penanganan yang mempertimbangkan skala dampak secara menyeluruh.
“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.
Dalam aspek kesehatan, ARUN menyoroti laporan puluhan ribu warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Kelompok anak-anak dan lanjut usia dinilai membutuhkan perhatian khusus karena rentan terdampak paparan asap.
“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.
ARUN juga menilai penghitungan kerugian ekonomi masyarakat diperlukan agar kemampuan penanganan bencana dapat dinilai secara objektif.
“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.
Di bidang pendidikan, gangguan kegiatan belajar dalam waktu lama dikhawatirkan memperbesar ketimpangan akses, khususnya bagi siswa yang tidak memiliki perangkat dan jaringan internet memadai.
“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.
ARUN menyatakan empat dari lima indikator bencana nasional sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai telah terpenuhi. Mereka juga mendasarkan tuntutan tersebut pada kewajiban pemerintah dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selaras dengan kepentingan rakyat dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.
Selain penetapan status, ARUN menuntut transparansi penggunaan dana penanganan karhutla dari Belanja Tidak Terduga, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Dana Siap Pakai BNPB.
“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.
Apriel menilai keterlibatan pemerintah pusat dalam pembiayaan seharusnya diikuti penegasan tanggung jawab penanganan.
“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
ARUN berkomitmen mengawal tuntutan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah yang dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.





