MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memaparkan berbagai langkah strategis pemerintah daerah dalam sektor pendidikan hingga penataan permukiman saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rapat tersebut, Bupati menjelaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan target nasional sebesar 8 persen, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan melalui sejumlah program unggulan di Barito Utara.

Menurut H. Shalahuddin, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan yang diwujudkan melalui pemberian beasiswa bagi masyarakat serta berbagai bantuan pendidikan lainnya.

“Selain itu, kami juga menjalankan Program SIP Pintar Optimal berupa penyediaan perlengkapan sekolah mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik PAUD, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan nonformal,” jelas Bupati.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menghadirkan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi peringkat satu hingga tiga, serta Program SIP Pintar Peduli bagi siswa yang belum menerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Bupati menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Barito Utara.

Dalam kesempatan itu, H. Shalahuddin juga menjawab pandangan fraksi terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ia memastikan seluruh indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan aturan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan regulasi Kementerian PUPR.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan pembangunan hunian baru di kawasan non-hunian seperti sempadan sungai melalui pengendalian perizinan, pengawasan teknis hingga pendampingan kepada masyarakat. Bahkan, pengembang maupun perorangan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif tegas mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan dan penutupan lokasi. (Shp)