SULAPANUSANTARA.COM, PALANGKA RAYA – Dinamika perkara perdata nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk terkait sengketa lahan Jalan Hiu Putih di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menuai sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah jalannya persidangan, Penggugat II kedapatan masih melanjutkan pembangunan pertokoan tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi seperti IMB atau PBG.

Kondisi ini menyulut reaksi keras dari kubu Tergugat I, Tri Siswanti, yang menganggap langkah fisik tersebut melanggar etika hukum dan aturan administratif.

Advokat Berkat, S.H., M.H., perwakilan hukum Tri Siswanti, menegaskan status proyek fisik pertokoan oleh Jeffriko Seran yang tidak mengantongi izin resmi.

“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Berkat menyebutkan bahwa selain mencerminkan ketidakpatuhan hukum, pembangunan tanpa izin di atas tanah konflik dapat memicu tindakan tegas dari pemerintah kota.

“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.

Ia mengimbau Jeffriko untuk menghentikan aktivitas konstruksi sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.

Di tempat terpisah, Kariswan Pratama Jaya selaku tim pengacara Tri Siswanti berharap Pemko Palangka Raya tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran perizinan ini.

“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan